Diduga Tidak Kantongi Izin, Satpol PP Pekanbaru Diminta Periksa Izin Cafe Sevendoors

PEKANBARU - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru Baru-Baru Ini Mengeluarkan Sebuah Sertifikat Kepada Salah Satu Oknum Yang beredar kabar sedang bersengketa dengan lahan yang sudah di ganti rugi Pemprov Riau, Minggu (05/01/2025).

Lahan yang berlokasi di Jalan Siak 4, Info yang di dapat, Pemprov Riau sudah melakukan Ganti Rugi Terhadap Lahan DMJ, dan sampai Saat ini lahan tersebut masih menempuh Jalur Hukum.

“Lahan DMJ tersebut sudah di ganti rugi oleh Pemprov Riau, dan kami sudah memberikan Himbauan dan menempelkan nya untuk tidak melakukan pembangunan apa-apa” ujar Satpol PP Kota Pekanbaru.

Cornelius yang merupakan Aktivis asal Rumbai mengecam keras tindakan BPN Kota Pekanbaru yang menerbitkan Sertifkat.

“Saya melihat bahwa DMJ tersebut dari info yang saya dapat bahwa sudah di ganti rugi, dan Satpol PP selaku penegak Perda juga sudah menerbitkan Himbauan, Lalu atas dasar BPN Mengeluarkan Sertifikat Tersebut”kata Cornel.

Cornel Juga Menambahkan, Bahwa, Di samping Lahan Tersebut terdapat sebuah Cafe sevendoors yang lahan cafe tersebut juga merupakan lahan DMJ.

“Cafe Sevendoors juga termasuk lahan DMJ, dan saya juga ingin mempertanyakan Izin Dari Cafe Sevendoors”tutur Cornel

Aktivis rumbai meminta kepada Satpol PP Kota Pekanbaru selaku penegak perda Untuk memeriksa izin Cafe Sevendoors.

(**)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait