Tumbuh Diatas Pertumbuhan Ekonomi, Berikut Data dan Fakta Kinerja Pajak Daerah Pekanbaru Tahun 2024

Pekanbaru – Realisasi kinerja Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Daerah tahun 2024 masih terjaga dan menggeliat menuju angka yang optimis. Hingga 24 Desember 2024, pajak yang dikelola Pemko Pekanbaru tercatat Rp 816 Milyar atau 95,83% dari target APBD, tumbuh 5,22% (yoy). Angka ini bahkan lebih tinggi dari Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Riau pada triwulan III tahun 2024 yang berdasarkan Data BPS tumbuh sebesar 3,46 persen.

“Artinya kita mampu menumbuhkan kinerja pajak daerah di atas pertumbuhan ekonomi regional di Provinsi Riau” ungkap Akur, sebutan karib Alek Kurniawan di ruang kerjanya pada Selasa Sore (24/12/2024).

Semenjak dipercaya menjadi Kabapenda Pekanbaru terhitung mulai tahun pajak 2022, gairah pertumbuhan pajak daerah terus melihatkan angka-angka yang optimis. Tercatat pada tahun buku 2021 realisasi kinerja pajak daerah baru menyentuh angka 587 milyar (masih terpengaruh kondisi pandemic) dan 1 tahun menjelang covid pada 2019 realisasinya juga baru menyentuh pada angka 620 milyar.

Sejatinya pertumbuhan positif sudah dimulai sejak tahun 2022 sampai sekarang, angka realisasi pajak daerah secara berurutan pada angka 719 milyar (2022), 784 Milyar (2023) dan s.d 24 Desember 2024 sudah menyentuh angka 816 Milyar. Realisasi positif kinerja pajak daerah tahun 2024 (s.d 24 Desember 2024) setara dengan peningkatan 39% jika dibandingkan dengan tahun pajak 2021 dan/ atau setara dengan peningkatan 31% dari tahun 2019 (sebelum ekonomi Indonesia dilanda covid-19).

“Realisasi pajak daerah sampai sore ini pada 24 Desember 2024 sudah mencapai angka 816 milyar atau setara 96% dari target yang telah ditetapkan” sebut Akur

Angka-angka kinerja ini menginterpretasikan bahwa kebijakan yang dijalankan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selama tahun pajak 2022 s.d 2024 bukan saja karena didukung oleh kondisi ekonomi domestik yang kuat namun karena komitmen Bapenda dalam melakukan berbagai upaya untuk pencapaian penerimaan pajak daerah.

Dan bila ditarik secara rigid (mikro) realisasi kinerja perjenis pajak daerah juga menunjukkan peningkatan yang signifikan. Dari kenaikan kinerja sebesar 40 milyar dari tahun sebelumnya, dihasilkan oleh PBB-P2 dan PBJT Jasa perhotelah masing-masing sebesar 21 Milyar, PBJT tenaga listrik menanjak sebesar 12 Miliar serta Pajak Reklame dan Pajak Hiburan masing-masing sebesar 3 Miliar. Akur tak menampik ada penurunan realisasi kinerja dari beberapa objek pajak daerah karena penyesuaian dengan regulasi baru Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, yang terdampak kepada Pajak Parkir dan PBJT Makanan/Minuman. Ada penurunan realisasi PBJT Makanan/Minuman sebesar 10 Miliar namun diimbangi oleh peningkatan PBJT Jasa Perhotelan sebesar 21 Miliar karena ada perpindahan beberapa objek Pajak Restoran kepada Pajak Perhotelan, namun jenis pajak yang tergabung dalam PBJT ini secara umum tumbuh positif di angka 15 Miliaran

Akur menyebut bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT adalah sebuah nomenklatur pajak baru yang telah ditentukan pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 untuk selanjutnya Pemko pekanbaru telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PBJT sendiri merupakan integrasi dari 5 jenis pajak daerah yang berbasis pada konsumsi yaitu pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak penerangan jalan yang sebelumnya merupakan pajak tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009.

“Ada 5 pajak yang nomenklatur digabung menjadi PBJT, memang ada penurunan di Pajak Restoran dan Pajak Parkir karena penyesuaian dengan regulasi baru, namun secara total, PBJT atas 5 pajak tersebut tumbuh diangka 15 Miliaran dan sudah surplus dari target yang ditetapkan dalam APBD 2024” jelas Akur

Peningkatan signifikan kinerja pajak 2024 sangat terasa dengan meningkatnya penerimaan pajak daerah senilai 229 Miliar bila dibandingkan dengan kinerja pada tahun 2021 atau meningkat sebesar 196 miliar dari realisasi pajak tahun 2019 yang mana tahun 2019 masih dalam kondisi normal (1 tahun menjelang adanya pandemic covid-19).

“Dalam kurun 3 tahun terakhir, Kinerja Bapenda berhasil menaikkan realisasi pajak sejumlah 229 milar dari tahun 2021, memang angka kinerja pada 2021 masih terkontaminasi suasana covid-19 yang mana di tahun itu realisasi pajak hanya menyentuh di angka 587 Miliar” tambah Akur

“Lalu bagaimana jika disandingkan dengan data kinerja tahun 2019 yang mana saat itu adalah 1 tahun menjelang adanya covid-19, kinerja 2024 ternyata juga melesat 196 miliar atau tumbuh di angka 31%-an” sambung akur lagi

Bahkan Akur membeberkan strategi yang dilabelinya dengan istilah IED alias Intensifikasi, Ekstensifikasi dan Digitalisasi adalah stimulus untuk menjaga pertumbuhan positif pajak sejak ia mengemban Amanah selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah kota Pekanbaru terhitung mulai tahun pajak 2022. 

Intensifikasi  adalah  kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak daerah terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam  administrasi  Badan Pendapatan  Daerah  (mengungkap yang  tidak  benar). Ekstensifikasi adalah perluasan objek dan subjek pajak diluar yang terdaftar dalam administrasi perpajakan (mencari yang tersembunyi). Sedangkan digitalisasi yang dimaksud disini adalah optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi untuk menyukseskan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan daerah di kota Pekanbaru.

Pendekatan IED yang disebut Kabapenda Pekanbaru tersebut terdiri dari: (1) Pendataan ulang dan upgrade Database Perpajakan Daerah; (2) Penguatan Kualitas Aparatur Pengelola Pajak Daerah; (3) Pengembangan Teknologi Informasi untuk digitalisasi Manajemen Perpajakan mulai dari aktivitas Pendaftaran, Pelaporan dan Pembayaran ;   (4) Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendukung; dan (5) Penyediaan Layanan Pajak Daerah dengan mengedepankan prinsip kemudahan dan kemurahan Perpajakan Daerah.

“Insya Allah selisih positif ini akan terus merangsak naik, mengingat tahun pajak 2024 masih menyisakan 3 hari kerja menjelang tutup 31 Desember 2024, artinya potensinya masih ada untuk menambah pundi-pundi uang PAD dari sektor pajak” pungkasnya.(red)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait