XR Karyawan Perusahaan di-PHK sepihak oleh Perusahaan .

Perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan kerja sepihak tanpa pemberitahuan dan hak-hak karyawan,dimana karyawan yg bekerja disana rata2 sudah lebih 10 tahun -15 atahun.

Perusahaan diduga sengaja melakukan pemutusan hubungan  kerja sebelum lebaran dan menghilangkan hak-hak karyawan (THR),padahal sebulan lebih lagi sudah lebaran.

Perusahaan memutus hubungan kerja alasan tutup,namun tidak mengeluarkan hak-hak karyawan.
Dari Kuasa Hukum 
NBS LAW Firm :
1. NOFRIYANSYAH. SH. C.Med
2. Syamsul Arif. SH.
3. Rika Oktaviani Singarimbun. SH.
4. Lia Novita Putri SH.,MH
Nama klien buruh : Hasby Dkk dengan 21 Karyawan yang di PHK.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait