Bawaslu Riau Menyampaikan hasil Pengawasan Tahapan Pendaftaran Calon DPRD dan DPR RI
Pekanbaru, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau gelar konfrensi pers terkait penyampaian hasil pengawasan tahapan pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Riau dan anggota DPD RI Dapil Riau Tahun 2023-2024 yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Riau Jalan Adi Sucipto 284 kota Pekanbaru, Senin 20/11/2023.
Indra Khalid Nasution,SH.MH selaku koordinator divisi hukum dan penyeleasaian sengketa yang didampingi Dona Kabag Hukum Bawaslu Riau dihadapan puluhan awak media menyampaikan, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan tanggal 03 November 2023 dan diumumkan pada tanggal 04 November 2023, Bawaslu Riau merangkum beberapa catatan dari hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Riau.
" Bawaslu Provinsi Riau melakukan pengawasan secara melekat dengan membentuk Tim fasilitasi yang mengawas langsung di KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota memastikan pelaksanaan tahapan pencalonan sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 ", jelas Indra.
Indra Khalid menambahkan, Bawaslu juga melakukan pengawasan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang diberikan KPU Provinsi Riau sebagai akses untuk mencari informasi calon yang didaftarkan Parpol peserta Pemilu 2024.
" Melakukan pengawasan secara melekat di KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota telah mengawasi proses pendaftaran hingga hari terakhir penerimaan pengajuan Bakal Calon (Balon) ", tambahnya.
Indra memaparkan selain itu Bawaslu melakukan pengawasan untuk memastikan KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota melaksanakan verikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon meliputi : kebenaran dokumen, pemenuhan persyaratan umur yaitu 21 tahun dan kegandaan pencalonan. Disini Bawaslu mendapati masih terdapatnya kegandaan calon, baik partai maupun internal partai, Balon yang berumur 21 tahun terhitung per 03 November 2023 dan masih terdapat Balon yang masih berstatus ASN/TNI/POLRI atau jabatan yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan yang belum melampirkan surat pengunduran diri dari istansi asal Balon serta ketidak sesuaian antara dokumen yang diajukan serta pengisian data calon pada aplikasi Silon.
" Melakukan pengawasan tahapan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Proses penetapan DCS dilakukan dikantor KPU Provinsi Riau dengan mengundang Parpol dan Bawaslu, namun ada sebahagian KPU Kabupaten/kota yang melakukan pelaksanaan penetapan DCS Balon tidak mengundang Bawaslu dan Parpol dan terindikasi adanya kegandaan Balon secara eksternal ", sebutnya.
Dalam tahapan pengawasan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), KPU Riau telah mengeluarkan pengumuman nomor 1984/PL.01.1-Pu/14/2023 tentang DCT dengan jumlah 18 Parpol dengan total calon anggota DPRD Provinsi Riau keseluruhan sebanyak 895 orang yaitu 602 laki-laki dan 293 perempuan yang akan memperebutkan 65 kursi.
Berdasarkan keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang DCT anggota DPD dalam Pemilu 2024 Dapil Riau telah ditetapkan calon anggota DPD RI sebanyak 29 orang yaitu 23 laki-laki dan 6 perempuan yang akan memperebutkan 4 kursi.
Bawaslu juga melakukan pencermatan terhadap DCT yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Riau.
" Sejak dikeluarkan pengumuman DCT anggota DPRD Provinsi Riau dan DPD RI Dapil Riau, tidak ada Parpol yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses di Bawaslu Riau dan sejak diumumkannya DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, Bawaslu RI pada tanggal 27 Oktober 2023 mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan kepada pimpinan Parpol sebagai berikut :
a - Berdasarkan tugas Bawaslu untuk melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu disetiap tahapan penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf b angka 1 UU Pemilu menghimbau,
- Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang, - Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur untuk memilih.
b - Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),
c - Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 04 s/d 27 November 2023 merupakan waktu " DILARANG KAMPANYE " dalam bentuk, pertemuan warga, penyebaran Bahan Kampanye (BK), penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK), medsos dan atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan yang mengandung unsur kampanye atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan kampanye sebelum dimulai masa kampanye.
e - Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu sesuai tingkatannya.
f - Memperhatikan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024 atau 75 (Tujuh Puluh Lima) hari masa kampanye ", beber Indara Khalid Nasution mengakhiri Konfrensi Persnya.
Komentar Via Facebook :