Terdakwa Heldy Susanti Dimaafkan Candra, JPU Tuntut 7 Bulan Penjara

Pekanbaru - Sidang keenam Terdakwa Heldy Susanti memasuki pembacaan tuntutan. Jaksa menuntut 7 bulan penjara, karena ada surat sakti dari Korban.

Candra alias aguan sebagai korban yang ditabrak oleh mantan istrinya tersebut membenarkan hal itu.

"Sebenarnya ini semua hanya untuk dan demi anak-anak saya, agar mereka tak terus terguncang hati dan sikisnya karena telah terikut-ikut sehingga berdampak buruk," ucap Candra.

Bagaimanapun kondisi ini, saya tau betul perasaan anak-anak. "Intinya dasar tersebut membuat saya memaafkan Terdakwa atas permohonan maaf darinya," terangnya lebih lanjut.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Linda SH menyampaikan hasil sidang ini telah membacakan tuntutan.

"Ada surat pernyataan dari korban yang pada intinya telah memaafkan Terdakwa. Korban menyampaikan pertimbangannya demi anaknya dan juga memohon memberikan vonis ringan," beber Lindah saat dikomfirmasi awak media, Selasa (15/8).

Sementara kuasa hukum Candra yaitu Dr Freddy Simanjuntak SH MH mewakili rekan-rekannya memuji sikap baik kliennya.

"Candra ini adalah korban saat ditabrak oleh mantan istrinya, bahkan Heldy (mantan istri) melaporkan Candra di Polda Riau yang diduga sengaja membuat laporan tandingan pada beberapa bulan lalu," bebernya.

Meskipun demikian, klien kami tetap berbesar hati memaafkan Terdakwa yang telah sedemikian.

"Kami hargai keputusan Candra sebagai seorang ayah yang telah memilih memaafkan mantan istrinya. Sekalipun hal tersebut sudah menempuh perjalanan yang sangat jauh," imbuhnya.

Semoga dengan langkah ini, juga menjadi pertimbangan Hakim kedepan untuk meringankan hukuman bagi Terdakwa.

"Hal inilah yang dikatakan mengalah untuk menang, karena alasan kuat untuk kebaikan anak-anak mereka," tutup Freddy.

Sebagai informasi sidang Terdakwa Heldy Susanti dengan Nomor perkara 758/Pid.B/PN/Pbr. Sebelumnya Heldy di dakwa oleh JPU melanggar pasal 351 junto ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman lima tahun penjara. **

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait