Hampir 7 bulan tak ada hasil Penyidikan Kecelakaan Kerja di PT BSP

PEKANBARU - Hampir 7 Bulan sudah, tragedi kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Anak PT. Bumi Siak Pusako (BSP) yang menewaskan 1 Pekerja dan 3 Pekerja Luka berat pada bulan Januari 2023 yang lalu.

Diketahui tragedi na'as tersebut terjadi karena Ledakan yang terjadi di area Sumur Tua Bekasap 02, PT Daya Tama Pola Nusa atau anak perusahaan PT.BSP yang menewaskan Pekerja atas nama Almarhum Anton, dan 3 lainnya mengalami Cacat atau Luka Berat.

Dari berbagai sumber yang telah ditelusuri Tim sepakat SEPAKATNEWS.com terkait Hasil Penyidikan kasus kecelakaan kerja tersebut, sampai hari ini Kamis (27/07/2023) belum juga ada hasil dan jawaban dari Pihak atau instansi terkait, yakni Disnaker Kabupaten Siak, Disnaker Riau, dan SKK Migas Provinsi Riau, serta Tim Penyidik Polres Kabupaten Siak, serta Manager Humas PT BSP Muhammad Salman Hayatullah, dan Sekretaris PT BSP Riki Arwin.

Hal tersebut tentu menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Riau, dimana kuat indikasi bahwa PT BSP sengaja menutup - nutupi hasil Penyidikan Kasus yang menewaskan nyawa manusia tersebut. Dimana kita ketahui Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1970, K3 wajib diterapkan seluruh tempat kerja (tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap), di mana pekerja bekerja atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber bahaya.

Selain itu, Humas PT BSP, Muhammad Salman, dan Sekretaris PT BSP Riki Arwin, saat di Konfirmasi Tim sepakat Sepakatnews com, terkait hasil Penyidikan Kecelakaan kerja tersebut, memilih Bungkam dan mengabaikan awak Media.

Mendengar hal tersebut, Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gajah Mada (UGM) Prof. Tadjudin Effendi  saat dikutip dari pernayataannya tentang Proses Penyidikan Kasus kecelakaan kerja, terkait hasil penyidikan kasus kecelakaan kerja tersebut, terindikasi di Tutup - tutupi oleh Pihak PT BSP serta Instansi terkait, Prof. Tadjudin menjelaskan bahwa 7 Bulan hasil dari Penyidikan Kecelakaan kerja selama itu tidak masuk akal dan tidak wajar.

"Sebuah hasil penyidikan kecelakaan kerja tidak butuh lama, apabila Aparat Hukum, serta instasi ketenagakerjaan dan pihak terkait benar - benar melakukan pekerjaan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku,"ujar Prof Tadjudin Effendi, dikutip dari Pernyataan Prof Tadjudin tentang penyidikan kecelakaan kerja, pada Kamis (27/07/2023).

Selain itu, Ketua Forum Media Online, Oloan Rinaldi Sitanggang juga menyampaikam bahwa hasil sebuah penyidikan kasus kecelakaan kerja disebuah perusahaan, tidak masuk akal 7 bulan lamanya.

 "Sekelas Perusahaan BUMN saja tidak butuh lama untuk melakukan atau mengeluarkan Hasil Penyidikan, tapi benar dikerjakan dan keterbukaan transfaran terhadap masyarakat, ini hanya BUMD bagiamana bisa hampir 7 Bulan tidak ada hasil penyidikan, yaa pasti ditutupi dan mungkin sudah ada kongkalikong,"tutupnya.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait