DPD Lsm Gempur melakukan aksi atas penggelembungan dana alokasi dan patut diduga koropsi

PEKANBARU - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM GEMPUR) Provinsi Riau menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Kejati Riau Jalan. Sudirman untuk mendesak aparat memeriksa dan memproses Kepala BPKAD Provisni Riau, Indra dan Mantan Sekda Kabupaten Siak, Yan Prana yang diduga telah melakukan korupsi anggaran alokasi belanja pegawai di BPKAD Provisni Riau Tahun Anggaran 2020.

Kedatangan aksi massa dari LSM GEMPUR disambut langsung oleh Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto dan pihak keamanan dari kepolisian.

Edi Kurniawan selaku kordinator aksi mengatakan akan memberi waktu 7x24 jam kepada pihak Kejati Riau agar memeriksa dan menangkap Kepala BPKAD Provisni Riau, Indra dan mantan Sekda Siak, Yan Prana karena patut diduga melakukan korupsi dengan menggunakan jabatannya dengan cara melakukan penggelembungan anggaran belanja pegawai.

" Data yang kita miliki ada sekitar 23 miliar kerugian negara pada Tahun Anggaran 2020 dengan melakukan praktek penggelembungan dana alokasi belanja dan patut diduga telah dikorupsi. Jadi, hari ini kita sudah tidak percaya lagi dengan Kepala BPKAD Provisni Riau, Indra dan matan Sekda Siak , Yan Prana makanya kita melakukan aksi di depan Kejati Riau agar mereka diperiksa dan ditangkap. Karena, jika pihak Kejati Riau tidak memeriksa dan menangkap mereka dalam 7x24 jam, maka LSM GEMPUR akan kembali lagi menggelar aksi yang lebih besar lagi," sampaikan Edy Kurniawan. Senin, (10/07/2023).

Jadi kita menuntut dan meminta kejati Riau memproses dan menangkap Indra,SE yang diduga kuat keterlibatannya  dalam kapasitasnya sebagai kepala badan BPKAD ,PPKD dan BUD. Kemudian, meminta kejaksaan tinggi Riau memproses dan menangkap mantan sekretaris daerah Yan Prana Jaya yang di duga terlibat dengan mempergunakan pengaruhnya sebagai sekretaris daerah serta tanggung jawabnya sebagai koordinator pengelolah keuangan daerah. Dan, meminta kejaksaan tinggi Riau memproses prosedur penganggaran dan menangkap tim  TAPD yang di dalam dugaan korupsi anggaran ini. tambahnya.

Kami kemarin sudah melakukan audensi dengan tim KSE dan Yan Prana, dan mereka menyatakan sudah diperiksa BPK. Tapi kami sudah bulat dan tekan bahwa sudah tidak mempercayai OPD OPD yang ada di Provisni Riau ini kecuali mereka diperiksa oleh Malaikat baru kami percaya. Jadi, kami menaruh kepercayaan lebih kepada Kejaksaan agar mereka diperiksa dan mempertanggungjawabkan atas adanya kerugian negara.

" Data kami, selisih anggaran belanja pegawai pada Tahun 2020 dan 2021 sangat jauh perbandingannya. Dimana, anggaran belanja pegawai pada Tahun 2020 dari yang semula dianggarkan sebesar Rp 101.545.680.377,31dengan realisasi sebesar Rp 50.684.504.065.00, dan anggaran belanja pegawai pada tahun anggaran 2021 dengan realisasi Rp 18.792.783.368,00. Sangat jauh perbandingannya. Jadi, disinyalir adanya dugaan korupsi ini dilakukan secara sistematis dan terstruktur yang melibatkan sejumlah pejabat pemerintah daerah provinsi Riau yang duduk Dalam Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD)," ungkapnya.

Sebagaimana yang pernah di sampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian di salah satu media pada pertengahan tahun 2021 silam yang mengatakan, bahwa modus kepala daerah dibodohi lewat belanja pegawai  serta pernyataan Menkeu Sri Mulyani pada Juni 2023 bukanlah omong kosong belaka. Dimana, menkeu Sri Mulyani mengatakan, bahwasanya APBD di dominasi oleh belanja pegawai. Jadi, dengan adanya temuan kita ini adalah bagian dari modus membodohi kepala daerah seperti yang di sampaikan oleh Mendagri atau seperti yang di sampaikan oleh Menkeu. Sambungnya.

Menurut pendapat kami modus operandi yang diduga dilakukan terindikasi markup atau pengelembungan anggaran dan atau terindikasi data ASN fiktif/ganda , berupa belanja gaji,tunjangan  atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). Untuk itu kami menyampaikan permohonan yang kami tuangkan dalam bentuk tuntutan aksi pada unjuk rasa damai ini diantaranya adalah meminta kepada BPK kejaksaan tinggi Riau untuk memeriksa dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan dugaan korupsi alokasi anggaran belanja pegawai di BPKAD pemerintah provinsi Riau tahun anggaran 2020.

Harapan kami tentunya tegaknya rasa keadilan di masyarakat terhadap uang rakyat yang di alokasikan pada pelanja pegawai pada tidak langsung apbd pemerintah provinsi Riau TA 2020 itu. kita minta kejaksaan tinggi Riau dapat segera melakukan proses hukum. Kami akan kawal kasus ini hingga tabir dugaan korupsi sebesar 20 milyar lebih ini terungkap. ***

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait