DPAC GRANAT Kulim-Tenayan Raya Ajak Seluruh Elemen Lawan Narkoba

Bidnen SH (Kiri) bersama Marzali S.Sos Camat Kulim dan Pemateri Lainnya

Pekanbaru - Bidnen SH Ketua DPAC GRANAT Kulim-Tenayan Raya jadi Narasumber sosialisasi tindak pidana kekerasan dan bahaya narkoba bagi pelajar, Rabu (30/11/2022).

Kegiatan tersebut digelar oleh Marzali S.Sos Camat Kulim yang di ketuai oleh Panitia Riko Kepala seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Kulim, dilaksanakan di ruang meeting Hotel Prime Park Jl Sudirman, pagi ini.

 

Acara dibuka langsung oleh camat kulim, dengan menyambut semua siswa-siswi, tamu undangan dan para pemateri.

 

Hadir sebagai pemateri diantara nya, Iptu Dodi Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Feri Siburian Danposramil Kec Kulim, Dedi Ketua Institusi Peneriwa Wajib Lapor (IPWL) Mercusuar Riau, serta Ketua DPAC GRANAT Kec Kulim-Tenayan Raya.

Bidnen memperkenalkan Granat sebagai organisasi dari masyarakat dan untuk bersama-sama.

"Gerakan Nasional Anti Narkotika adalah kita sebagai masyarakat yang menolak keras atas peredaran gelap narkoba," ucapnya.

Lanjutnya, jangan sampai kita menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

"Ingat narkoba harus ingat empat 'ONG', bengONG, bohONG, nyolONG, dan nodONg, ini adalah dampaknya," tegas Bidnen SH yang juga dikenal sebagai pengacara tersebut.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan jika tempat bagi penyalahgunaan narkoba tersebut ada empat juga.

"Empat 'R' merupakan tempat bagi pengguna Narkoba, yaitu Rehab, Rutan, RSJ dan RIP (mati-red)" pungkasnya.

Ia menghimbau agar semua pihak sama-sama bersinergi untuk memerangi narkoba.

Alasan tersebut didukung oleh intruksi presiden RI Jokowi bahwa Indonesia saat ini sedang dalam Darurat Narkoba.

"Jangan takut melaporkan pengguna narkoba, dengan melapor pengguna artinya menyelamatkan mereka. Lebih baik dilakukan Rehabilitas dari pada harus menerima sanksi hukum," himbaunya.

Diakhir pembicaraan ia menyampaikan jika pelapor jangan sampai takut, karena kerahasiaannya pasti dijamin sebagaimana etika perlindungan terhadap narasumber dihadapan hukum. Tim

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait