Dilarang
Ikut Perintah, Oknum Polsek Tenayan Raya Melarang Temui Manager PLTU Terkait SPTI
Pekanbaru - Sekretaris DPC SPTI kota Pekanbaru, Imelda Samsi, SE mengatakan, Ketua Pelaksana Unit Kerja (PUK) F-SPTI-KSPSI KIT Tenayan Raya melaporkan Deni sama Boim serta Dkk ke Polda Riau, Rabu (7/9/2022).
Laporan ini dibuat lantaran mereka Diduga sebagai Provokator dengan mengaku ngaku sebagai pengawas dari PT GEL selaku vendor dan meminta uang sebesar Rp70.000 ke para supir.
”Selama 2,5 tahun hak pekerja/buruh dari Organisasi DPC SPTI kota Pekanbaru yang telah melakukan bongkar muat di sana menerima upah sebesar 25.000/unit," sebut Imelda saat konferensi pers di salah satu cafe jalan Harapan Raya Kota Pekanbaru, Rabu (7/9/2022).
Ternyata, setelah dilakukanlah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah ditandatangani Tanggal 17 Agustus 2022 kemarin barulah tahu bahwa upah pekerja/buruh sebesar 70.000 ribu rupiah/unit.
"Jadi, hampir 2,5 Tahun lamanya pekerja (anggota SPTI-Red) bongkar muat menerima upah Rp25.000/unit yang seharusnya Rp70.000/unit diterima para buruh bongkar muat," terangnya.
Sisa uang, dikatakan Imelda senilai Rp45.000 tidak pernah diterima oleh pekerja bongkar muat disana.
"Jadi, ini sudah sangat merugikan pekerja yang melakukan bongkar muat di PLTU Tenayan Raya,” sesal Imelda.
Kalau dihitung, kerugian buruh F SPTI PUK Tenayan Raya dan unit Angkutan Prah SPTI kota Pekanbaru selama 2,5 Tahun dari selisih 45.000 ribu rupiah/unit hampir sebesar 2 Miliar rupiah. Dimana, kalau dikalkulasikan dari setiap harinya, pekerja/buruh bongkar muat ada sekitaran 50 unit mobil/hari.
"Artinya, ada sekitaran Rp2.250.000/hari upah yang seharusnya diterima pekerja/buruh dikalikan 30 hari dan dikalikan 30 bulan atau 2,5 Tahun yang totalnya sebesar 2.025.000.000 pekerja/buruh mengalami kerugian," bebernya.
Jadi, Ketua PUK F SPTI-KSPSI KIT Tenayan Raya, Indra Jaya melaporkan Deni dan Boim Dkk ke Polda Riau karena patut diduga bermain selama ini dan atau memprovokasi di lapangan dengan cara mengutip langsung ke para supir sebesar 70.000/unit dengan mengaku sebagai pengawas dari PT. GEL dan mengatakan bahwa pekerja bongkar muat SPTI melakukan pungli.
”Kami mempertanyakan kapasitas nya mereka (Deni sama Boim Dkk_red) yang mengaku sebagai pengawas dari pihak PT. GEL yang mengambil langsung uang Rp70.000/unit dari para supir. Pasalnya, yang bekerja buruh SPTI, dan sesuai dengan Perwako Nomor 42 Tahun 2018 dijelaskan yang menjadi Hak pekerja/buruh untuk mengambil upah karena telah bekerja.
Ini malah 2 orang anggota kita bernama Indra Jaya selaku Ketua PUK F SPTI – KSPSI KIT Tenayan Raya dan Edwin Sihombing yang diperiksa terkait dugaan pungli, yang kemudian dibebaskan oleh pihak Polsek Tenayan Raya. Akan tetapi, uang sebesar 2.610.000 milik anggota kita disita. Jadi, dengan adanya peristiwa yang merugikan kita, maka Ketua Ketua PUK F SPTI – KSPSI KIT Tenayan Raya, Indra Jaya melaporkan Deni dan Boim Dkk ke Polda Riau dengan dugaan mengambil upah pekerja/buruh selama 2,5 Tahun yang totalnya hampir 2 Miliar,” Ucap Imelda.
Sementara itu, Ketua PUK F SPTI – KIT Tenayan Raya, Indra Jaya mengatakan bahwa Laporan ke Polda Riau agar Deni dan Boim diperiksa untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatan mereka yang telah merampas upah buruh sebesar 2 Miliar lebih.
”Organisasi kita (SPTI) merupakan Organisasi Pekerja/Buruh yang tercatat resmi di Pemerintahan. Jadi, wajar kita meminta upah setelah bekerja bukan melakukan pungli. Akan tetapi, upah yang kita dapat hanya Rp25.000 yang seharusnya Rp70.000. Jadi, kemana Rp45.000 lagi?" tanya Imelda.
Mereka menginginkan keadilan, dan meminta Polda Riau untuk mengusut tuntas kasus ini. Sehingga, para pekerja yang tergabung di SPTI kota Pekanbaru dapat bekerja dan melakukan bongkar muat lagi di PLTU Tenayan tersebut.
Sementara itu, Ketua Unit Angkutan Prah SPTI kota Pekanbaru, Nedy Andika atau biasa dipanggil Nedy Klene mengatakan, bahwa hak mereka banyak yang dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan merugikan SPTI kota Pekanbaru.
”Sampai hari ini perihal kelanjutan pekerjaan bongkar muat di Perusahaan J&T di jalan. nangka tidak jelas. Padahal, sewaktu di Disnaker kota Pekanbaru sudah dimediasikan oleh pihak dari Polresta Pekanbaru," singgungnya lagi.
Akan tetapi, lanjutnya pada kenyataan mereka kami tidak juga dapat bekerja bongkar muat disana. Kemudian, ditambah lagi dengan upah bongkar muat di PLTU ini yang diduga ingin dimanfaatkan dan dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kami tak ingin Hak kami dikriminalisasi dan dirampas oleh oknum-oknum tersebut. Kami ini adalah Organisasi resmi yang diakui oleh Pemerintah dan menjalankan pekerjaan secara Profesional dan taat Peraturan," pungkasnya.
Imelda Samsi juga berharap agar masalah ini cepat selesai dan tak ada lagi intervensi maupun provokasi di lapangan. Sehingga, pekerja/buruh dapat lagi melakukan aktivitas bongkar muat di J&T dan PLTU Tenayan Raya.
”Tujuan kami melaporkan Deni dan Boim Dkk agar masalah ini cepat selesai. Sehingga pekerja/buruh dapat lagi bongkar muat untuk menafkahi keluarga mereka dirumah, dan tidak ada lagi intervensi maupun ancaman-ancaman dari pihak manapun yang malah akan memperkeruh suasana,” Kata Imelda.
Menanggapi hal ini, awak media ingin mengetahui secara langsung dari pihak PLTU.
Kedatangan awak media di sambut oleh Oknum Kanit Intel Polsek Tenayan Raya Budi.
Ketika ditanyakan keberadaan pak Edi selaku internal PLTU manager urusan bongkar muat batu-bara, malahan mengarahkan untuk berjumpa Kapolsek Tenayan Raya Manapar Situmeang.
"Pak Edi tak ada, beliau bertemu Polda dari tadi pagi. Saya ditugaskan disini untuk pengamanan, sudah sepuluh hari," ungkapnya, Kamis (8/9/2022) di areal pos sekuriti PLTU Tenayan Raya.
Lanjutnya, Pak Edi tak bisa dijumpai, segala sesuatu silahkan kordinasi ke Kapolsek.
Dikesempatan yang sama ketika awak media bertanya berapa jumlah anggota Kepolisian di PLTU, Budi mengatakan ada sembilan orang termasuk dirinya.
"Empat orang anggota dari Polresta Pekanbaru dan lima orang termasuk saya dari Polsek Tenayan Raya. (TIM)
Komentar Via Facebook :