Dugaan Pelaku Pungli Sesungguhnya, SPTI Pekanbaru Telah Buat Aduan
Pekanbaru - Sekertaris DPC FSPTI Kota Pekanbaru Imelda Syamsi cerita persoalan buruh di PLTU Tenayan Raya, Rabu (7/9/2022).
Imelda menyampaikan beberapa keluhan terkait dua orang anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI).
Sebelumnya, dua orang dari pihaknya (SPTI-Red) yaitu, Indra Jaya selaku Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) kawasan industri Tenayan Raya dan Erwin Sihombing sebagai Waka DPC SPTI Kelompok B dijemput oleh pihak kepolisian.
"Kami sedang bekerja disana bang tiba-tiba puluhan anggota polisi yang mengaku dari Polresta dan Polsek juga anggota Resmob datang menjemput kami dan dibawa ke Polsek Tenayan Raya," kata Indra saat konferensi pers di salah satu cafe jalan Harapan Raya,Rabu (7/9/2022).
Hal senada juga di ungkapkan oleh Erwin, dirinya mengaku terkejut melihat rombongan dari pihak Kepolisian itu.
Kemudian Imelda menyampaikan jika mereka berdua di periksa terkait dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli), tetapi akhirnya dipulangkan karena tak cukup unsur.
"Kita menyesalkan hal ini, anggota hanya bekerja di lapangan dan mereka berhak mendapatkan upah," tekan Imelda.
Imelda juga meluruskan terkait berita yang beredar luas, dimana dua orang yang dimaksud itu bukan oknum SPSI tetapi anggota SPTI.
"Jadi ketika dua buruh anggota SPTI ini diangkut ke Polsek Tenayan Raya oleh oknum setempat dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, karena dari Polsek itu Perintah dari Polresta. Jadi salah itu pemberitaan di media, mereka bukan SPSI" sebutnya.
Lanjutnya, saat itu dirinya dan penasehat SPSI inisial AZ mendatangi Polsek Tenayan Raya guna mengecek dan mendampingi anggota SPTI tersebut.
"Sebagai Ketua DPC K-SPSI Kota Pekanbaru juga Sekertaris DPC F-SPTI, saya bersama penasehat (AZ-Red) langsung turun ketika mendengar ada permasalahan ini," terang Imelda.
Masalah makin keruh ketika ada pernyataan dari oknum yang mengaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Provinsi Riau.
"Kenapa menyudutkan buruh dan seenaknya mengatakan pungli dari anggota SPSI," kecam Imelda.
Ia membeberkan jika SPTI memiliki legalitas jelas untuk melakukan aktivitas bongkar muat berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru (Perwako) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tarif Bongkar Muat Kota Pekanbaru.
"Dua anggota yang diperiksa itu dikembalikan, jadi tak terbukti, kalau ditemukan pidananya pasti sudah ditahan. Tetapi mungkin jika kami tak datang bisa jadi ditahan," ujarnya.
Sebenarnya, kata Imelda ada dua orang lainnya tanpa mengantongi izin belakangan diketahui sebagai pelaku dugaan pungli sesungguhnya.
"Anggota SPTI ditangkap diduga melakukan pungli. Sebenarnya itu terjadi karena terakhir ini SPTI membuat PKB jasa bongkar muat senilai Rp70.000 kepada semua perusahaan yang memasukkan batu-bara ke PLTU Tenayan Raya," ucapnya.
Menurut Imelda PKB muncul karena ternyata ada dua orang memungut biaya tanpa izin SPTI senilai Rp 45.000 pertruk dan sudah berlangsung dua setengah tahun.
"Ini aneh kan! SPTI yang secara legal bekerja hanya mengutip Rp25.000 tetapi mereka berdua ini tanpa bekerja (ilegal-Red) mengutip Rp45.000 dan sudah berlangsung 2,5 tahun," ujar Imelda dengan penasaran.
Hal ini yang kita evaluasi tambah Imelda, pihaknya merasa sangat dirugikan.
"Dua orang diluar SPTI ini sedang kita laporkan di Kriminal Umum Polda Riau, tapi masih dibuat dalam bentuk surat aduan," bebernya.
Imelda berharap agar pihak kepolisian objektif dan segera menindaklanjuti pengaduan itu.
"Bukti-bukti keterangan supir, vidio dan saksi-saksi kita sudah lengkap untuk mengusut hal ini," tegas Imelda. (Tim)
Komentar Via Facebook :