Diduga Telah Dikorupsi

Pintu Air Rp658 Juta Dinilai Tak Bermanfaat Serta Diduga Telah Dikorupsi Oknum Kepala Desa Tanjung Sum

Spanduk Keterangan Proyek

Pelalawan - Pintu air di Desa Tanjung Sum Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan disinyalir tidak berguna dan menghamburkan alokasi dana Negara. Proyek menyita uang Negara senilai Rp658 juta ditahun 2021 itu diduga telah dikorupsi oleh oknum kepala desa setempat.

Pintu air yang sejatinya digunakan untuk membendung dan mengalirkan air agar mempermudah pengendalian air untuk pertanian, sangat disayangkan fungsi tersebut tak dapat dirasakan masyarakat Desa Tanjung Sum.

Hal ini diungkapkan seorang warga yang bertepatan tinggal dilingkungan tersebut kepada awak media sepakatnews.com.

"Gak tau apa gunanya bangunan itu, tak ada manfaatnya bahkan air laut tak bisa dikendalikan ketika air pasang, perkebunan petani makin terimbas oleh banjir hingga tak dapat dimasuki. Sama saja tak berguna tuh pintu air," kata seorang petani yang tak ingin menyebutkan identitasnya tersebut, Senin (22/8/2022).

Warga ini juga menyampaikan rasa kecewanya terhadap Kepala Desa setempat yang terkesan tak mau tau dan mengabaikan hal itu.

"Sangat kecewa, sudah 8 bulan selesainya pintu air ini namun Kepala Desa membiarkan seperti itu, ada apa dengan mereka? Jika melihat bangunan tersebut sebenarnya sudah tak wajar lagi menelan biaya APBD Pelalawan hingga Rp658 juta," ujarnya.

Sejalan dengan itu, seorang putra daerah selaku ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Kuala Kampar (IPELMA KK) inisial AD, mengambil sikap serta mengutuk keras atas masalah ini.

"Masih saja ada oknum yang mengambil kesempatan dibalik kesengsaraan masyarakat. Mulai dari Kontraktor, Kepala Desa setempat dan Dinas PUPR Pelalawan harus bertanggung jawab," tegas AD Ketua IPELMA KK, Senin (22/8/2022).

Tak hanya itu, AD menduga jika proyek pengerjaan tersebut sebenarnya di tenggarai oleh Kepala Desa setempat.

"Bukan tanpa alasan, kok bisa proyek seperti itu dibiarkan, apalagi menelan biaya diatas Rp0,5 miliar dan hanya untuk pintu air dengan panjang sekitar 6 meter? bangunan juga tak berfungsi, " ujarnya.

Selanjutnya ia bermohon kepada Bupati Pelalawan agar turun langsung kelapangan melihat kondisi itu.

"Kita mohonkan kepada Bupati, agar melakukan survei lapangan. Ini sudah tak beres, kami akan segera melaporkannya kepada Kejari Pelalawan, kami minta ini di usut tuntas," tegas mahasiswa tersebut.

Tak hanya itu, dirinya bersama mahasiswa asal Kuala Kampar juga merencanakan untuk turun kejalan mengadakan demo agar pihak penegak hukum segera merealisasi tuntutan mereka nantinya.

Berdasarkan pantauan sepakatnews.com jika pihak kontraktor penyelenggara pekerjaan tersebut adalah CV Wahyu Permata Madani, dikerjakan pada tanggal 23 Agustus 2021 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Pekerjaan tersebut dinyatakan telah selesai 100 persen dan telah dilakukan pembayaran 100 persen, dengan jangka waktu pemeliharaan selama 180 hari kalender. (Redaksi/Tim)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait